Pengertian Dokumen Administrasi Usaha
Salah satu kelemahan
wirausahawan kita banyak yang menghadapi masalah karena tidak tertibnya
administrasi usaha. Administrasi yang tidak tertib dapat mengganggu kelancaran
kegiatan wirausaha.
Karena itu,
administrasi usaha tidak dapat diabaikan begitu saja dalam rangka pengembangan
usaha. Komponen administrasi dalam pelaksanaannya tergantung pada keadaan unit
usaha yang bersangkutan.
Pada prinsipnya semua
hal kegiatan dan kejadian yang penting dalam pengelolaan usaha harus ada
administrasinya atau catatannya.
Administrasi adalah
kegiatan ketatausahaan yang meliputi menghimpun informasi , mengolah data,
memperbanyak atau mengadakan data, mendistribusikan data, menyimpan atau
mengarsip data penting, dan memusnahkannya.
Administrasi berasal
dari Bahasa belanda yaitu ad dan ministrate yang artinya melakukan kegiatan
catat mencatat, surat meyurat, pembukuan dan sebagainya, pengertian lebih luas
dari Bahasa inggris yaitu Administration yang berarti tata usaha.
Berikut adalah
pengertian administrasi menurut para ahli :
Menurut H.A
Simon, administrasi adalah suatu kegiatan dari suatu kelompok orang yang
mengadakan kerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Adapun menurut George
Terry, administrasi adalah perencanaan, pengendalian, dan pengorganisasian
pekerjaan perkantoran dan pergerakan mereka yang melaksanakanya agar mereka
mencapai tujuan yang telah ditetapkan, sedangkan Prof. Dr. S Praujudi
Atmosudirjo mengartikan administrasi sebagai proses dan tata kerja yang
terdapat pada usaha, apakah usaha besar atau kecil
Adapun lingkup
administrasi yang terkait dunia usaha , yaitu proses pengurusan/administrasi
perizinan usaha, surat-menyurat, pencatatan transaksi, pembuatan laporan,
pengurusan pajak, penyusunan proposal usaha, perjanjian kerja sama ,penggajian
dan administrasi personalia, administrasi produksi, serta pengajuan kredit, dan
pembiayaan.
Dokumen administrasi
usaha adalah kelengkapan dokumen serta proses pencatatan, penyimpanan,
pendaftaran dan pemenuhan standar-standar pengaturan dalam pendirian
usaha, sehingga pengusaha akan siap dalam menjalakan usaha untuk menyampaikan
suatu tujuan .Pada dasarnya , sebelum mendirikan usaha dalam bentukCV,
Firma,ataupun PT seorang wirausaha harus mengurus segala bentuk dokumen
administrasi usaha. Adapun maksud dan tujuan dari dokumen administrasi usaha,
yaitu:
a.
Membantu wirausah dalam memonitoring kegiatan administrasi
perusahaan .
b.
Membantu wirausaha dalam mengevaluasi kegiatan-kegiatan
pengorganisasian perusahaan.
c.
Membantu wirausaha dalam menyusun program pengembangan usaha dan
kegiatan pengorganisasian perusahaannya.
d.
Membantunya wirausaha dalam mengamankan kegiatan-kegiatan usaha
dan organisasi perusahaannya.
Unsur – unsur Administrasi Usaha
Menurut The Liang Gie,
dalam menjalankan suatu bisnis terdapat beberapa unsur penting administrasi
usaha yang wajib ada. Unsur – unsur tersebut, yaitu:
a.
Organisasi
Dalam hal ini,
organisasi merupakan tempat dimana kegiatan administrasi dilakukan. Adapun
orang – orang yang bekerja didalamnya akan dihimpun menjadi sebuah wadah.
§ Manajemen
Manajemen menjadi
salah satu alat utamapelaksanaan administrasi dilakukan. Adanya pengatur,
penggerak, manajer, dan tenaga operasional. Dalam manajemen ini masih dibagi
menjadi tiga kelompok, yaitu top management, middle Management,
dan low Management (mandor).
§ Komunikasi
Dalam hal ini,
administrasi juga mengatur pola komunikasi antardepartemen. Misalnya, melalui
surat atau warta.
§ Kepegawaian
Hal ini berkaitan
dengan penggunaan tenaga kerja. Dalam administrasi ada proses yang saling
berhubungan, yaitu penerimaan, penempatan, pendayagunaan, dan pemberhentian
kerja.
§ Keuangan
Ini berkaitan dengan
pembiayaan kontrak kerjasama mulai dari cara memperoleh dana hingga
pertanggungjawabannya.
§ Perbekalan
Hal ini berhubungan
dengan pengadaan barang, penyimpanan, dan penyingkiran. Pihak administrasi akan
menyisir mana barang yang dibutuhkan untuk kerja dan tidak.
§ Tata usaha
Dalam hal ini,
meliputi kegiatan pencatatan, penyimpanan, dan pengiriman.
§ Public relation
Pada dasarnya,
administrasi akan menciptakan peraturan bagaimana berhubungan dengan masyarakat
terutama konsumen