Pengurusan dan undang - undang HAKI
- Paten
- Merek
- Desain
industri
Varietas tanaman
Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada
pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil
pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman). Dengan demikian perlindungan
diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman
melalui kegiatan pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan jawaban dari alternatif
perlindungan terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs.
Beberapa istilah yang sering
digunakan dalam Perlindungan Varietas Tanaman antara lain:
Perlindungan Varietas Tanaman, yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan
khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan
pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap
varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan
pemuliaan tanaman.
Varietas tanaman, yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok
tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman,
pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik
genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies
yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila
diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Varietas Hasil Pemuliaan adalah varietas yang dihasilkan dari kegiatan
pemuliaan tanaman.
Pemuliaan tanaman, adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian
atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode
baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih
varietas yang dihasilkan.
Pemulia tanaman yang selanjutnya disebut pemulia, adalah orang yang
melaksanakan pemuliaan tanaman.
Benih tanaman, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman
dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan
tanaman.
Kantor Perlindungan Varietas
Tanaman, yang selanjutnya disebut Pusat
Perlindungan Varietas Tanaman (PPVT) adalah unit organisasi di lingkungan
Departemen Pertanian yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang PVT.
Lingkup PVT
a. Varietas yang diberi dan tidak
diberi PVT
PVT diberikan kepada varietas dari
jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi
nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan
hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah
diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari
setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun
untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria
varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas
dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat
penerimaan permohonan hak PVT. Varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat
utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi
sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda. Sedangkan
suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan
setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus
perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus
tersebut. Maksud dari varietas yang apabila diperbanyak tidak mengalami
perubahan adalah varietas tersebut tetap stabil di dalam proses perbanyakan
benih atau propagasi dengan metode tertentu, misalnya produksi benih hibrida,
kultur jaringan, dan stek. Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan
yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan. Ketentuan pemberian
nama varietas tanaman yang dapat diberi PVT dapat dilihat pada bab Pendaftaran
Varietas Tanaman.
PVT tidak diberikan untuk varietas
yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan
kelestarian lingkungan hidup. Contoh penggunaan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan,
kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup adalah tanaman penghasil
psikotropika, sedangkan yang melanggar norma agama misalnya varietas yang
mengandung gen dari hewan yang bertentangan dengan norma agama tertentu.
b. Pemegang Hak PVT
Sesuai dengan Pasal 5 UU PVT,
pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. Jika suatu
varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi
pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua
pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia. Jika suatu varietas dihasilkan
berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak
PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak
pemulia.
c. Hak dan Kewajiban Pemegang Hak
PVT
Hak yang diperoleh pemegang PVT
adalah hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan
untuk propagasi. Ketentuan ini berlaku juga untuk varietas turunan esensial
yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang telah
terdaftar dan diberi nama, varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas
dari varietas yang dilindungi, dan varietas yang diproduksi dengan selalu
menggunakan varietas yang dilindungi. Hak untuk menggunakan varietas tersebut
meliputi kegiatan:
- memproduksi
atau memperbanyak benih;
- menyiapkan
untuk tujuan propagasi;
- mengiklankan;
- menawarkan;
- menjual
atau memperdagangkan;
- mengekspor;
- mengimpor;
- mencadangkan
untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7.
Selain memperoleh hak sebagaimana
dijelaskan di atas, pemegang hak PVT juga mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- melaksanakan
hak PVT-nya di Indonesia;
- membayar
biaya tahunan PVT;
- menyediakan
dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di
Indonesia.
- Hak Pemulia
Pemulia yang menghasilkan varietas
mempunyai dua hak, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Secara ekonomi, sesuai
dengan Pasal 8 UU PVT, pemulia yang menghasilkan varietas berhak memperoleh
imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari
varietas tersebut. Secara moral, pemulia yang menghasilkan varietas berhak namanya
tetap dicantumkan dalam sertifikat pemberian hak PVT.
Strategi Perlindungan dalam PVT
a. PVT dan Paten
Seperti diketahui, untuk
mengembangkan varietas tanaman baru dapat dilakukan melalui 2 cara yakni
melalui pemuliaan tanaman klasik dan melalui bioteknologi, misal rekayasa
genetika. Varietas tanaman yang dihasilkan dari rekayasa genetika dilindungi
dengan PVT, namun proses/metode untuk menghasilkan varietas baru dapat
dilindungi dengan Paten, sepanjang persyaratan dipenuhi. Seandainya diinginkan perlindungan
ganda tersebut, maka kriteria untuk memenuhi Paten harus diprioritaskan, karena
kriteria kebaruan (novelty) pada Paten lebih sulit untuk dicapai
dibandingkan pada PVT. Bahkan suatu metode pemuliaan, apabila memiliki nilai
ekonomi, masih bersifat rahasia dan dilakukan upaya menjaga kerahasiaan,
apabila diinginkan, dapat pula dilindungi dengan rezim Rahasia Dagang.
b. Perlindungan, Pendaftaran, dan
Pelepasan Varietas Tanaman
Istilah perlindungan, pendaftaran,
dan pelepasan varietas tanaman merupakan tiga istilah yang mempunyai
keterkaitan dalam upaya melindungi suatu varietas tanaman. Perlindungan
varietas tanaman (PVT), seperti telah dijelaskan di atas, adalah hak yang
diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri
varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (UU No. 29/2000).
Pendaftaran varietas tanaman merupakan kegiatan mendaftarkan suatu varietas
untuk kepentingan pengumpulan data mengenai varietas lokal, varietas yang
dilepas dan varietas hasil pemuliaan yang tidak dilepas, serta data mengenai
hubungan hukum antara Varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya dan/atau
penggunanya (PP No. 13/2004).
Pelepasan varietas tanaman adalah
pengakuan pemerintah terhadap suatu varietas baru hasil pemuliaan dan atau
introduksi yang dinyatakan dalam Keputusan Menteri Pertanian bahwa varietas
tersebut merupakan varietas unggul yang dapat disebarluaskan (Kepmentan No.
902/Kpts/TP.240/12/1996). Introduksi benih atau materi induk dari luar negeri
yaitu pemasukan benih atau materi induk dari luar negeri untuk pertama kali
(Penjelasan PP No. 44/1995). Pendaftaran varietas dan PVT dilakukan di Pusat
PVT-Deptan, sedangkan pelepasan varietas dilakukan di Direktorat Perbenihan,
Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura, Departemen Pertanian.
PVT dengan hak-hak dan kewajibannya
merupakan sutau pilihan bagi pemilik atau penghasil varietas baru untuk
memanfaatkan varietas hasil pemuliaan secara ekonomi. Secara hukum, apabila
suatu varietas baru dilindungi dengan PVT, maka pemilik/pemegang hak PVT
mempunyai kekuatan hukum untuk melarang pihak lain menggunakan varietas
tersebut tanpa seijin pemilik/pemegang hak PVT.
Berbeda dengan PVT, pendaftaran
varietas hanya menekankan pada kepentingan pengumpulan data dan hubungan hukum
antara Varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya, sedangkan pelepasan
varietas menunjukkan bahwa suatu varietas merupakan varietas unggul dan aman
untuk diperdagangkan/diperjualbelikan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap
penggunaan suatu varietas baru oleh pihak lain, secara hukum pendaftaran dan
pelepasan varietas tidak mempunyai kekuatan hukum yang lebih dibandingkan
dengan PVT.
Namun demikian, sesuai dengan UU No.
12/1992, pelepasan varietas merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk varietas
hasil pemuliaan maupun introduksi yang akan diperjualbelikan. Berdasarkan UU
tersebut, meskipun suatu varietas telah dilindungi dengan PVT atau telah
didaftarkan varietasnya, apabila akan diperjualbelikan/diedarkan/diperdagangkan
harus melalui prosedur pelepasan varietas terlebih dahulu. Pelepasan varietas
tanaman dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya
pengguna benih, bahwa varietas yang dilepas merupakan varietas unggul.
Keunggulan tersebut meliputi:
- daya hasil
tinggi
- ketahanan
terhadap organisme pengganggu tumbuhan utama
- ketahanan
terhadap cekaman lingkungan
- umur
genjah atau kecepatan berproduksi
- mutu hasil
tinggi dan atau tahan simpan
- benih
toleran terhadap kerusakan mekanis
- bentuk
tanaman yang ideal
- mempunyai
nilai ekonomis tinggi
Berdasarkan uraian di atas, beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam upaya melindungi varietas tanaman hasil
pemuliaan adalah:
- Untuk
perlindungan awal terhadap varietas tanaman hasil pemuliaan dapat
dilakukan melalui pendaftaran varietas. Pendaftaran varietas tidak dikenakan biaya dan
akan menyatakan hubungan hukum antara varietas yang bersangkutan dengan
pemiliknya dan/atau penggunanya.
- Apabila
potensi ekonomi atau bisnisnya cukup bagus, sebelum dilakukan pelepasan
varietas sebaiknya didaftarkan terlebih dahulu hak PVT-nya. Hal ini
diperlukan mengingat syarat kebaruan dalam PVT, dimana suatu varietas
dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan
perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah
diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih
dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari
empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
Selain itu, apabila suatu varietas baru dilindungi dengan PVT, maka
pemilik/pemegang hak PVT mempunyai kekuatan hukum untuk melarang pihak
lain menggunakan varietas tersebut tanpa seijin pemilik/pemegang hak PVT.
- Pelepasan
varietas merupakan tahapan akhir yang perlu dilakukan mengingat UU No.
12/1992 yang mengharuskan suatu varietas yang akan diperjualbelikan/diedarkan/
diperdagangkan harus melalui prosedur pelepasan varietas.
Lama Perlindungan
Adapun jangka waktu perlindungan
yang diberikan adalah selama 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim, dan 25
(dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan. Pengertian tanaman tahunan
ditujukan untuk jenis pohon-pohonan dan tanaman merambat yang masa produksinya
lebih dari satu tahun, sedangkan yang lainnya disebut sebagai tanaman semusim.
Pelanggaran dan Sanksi
Sanksi utama yang dapat diterapkan
atas pelanggaran hak PVT adalah pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan
denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pendaftaran PVT
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
dapat didaftarkan ke Pusat PVT, Kementerian Pertanian.
- Rahasia dagang
Apakah Rahasia Dagang itu?
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Apa saja lingkup perlindungan Rahasia Dagang?
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode
pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau
bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Bagaimana pelanggaran Rahasia Dagang terjadi?
Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila:
1.
seseorang dengan sengaja
mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari
kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan;
2.
seseorang memperoleh atau menguasai
Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Desain tata letak sirkuit terpadu
Apakah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) itu?
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Apakah Sirkuit Terpadu itu?
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.
DTLST bagaimanakah yang dapat didaftarkan?
DTLST dapat didaftarkan jika DTLST tersebut orisinal, desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Berapa lama perlindungan hukum DTLST terdaftar?
DTLST terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak pertama kali DTLST dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
Demikian pengertian HAKI, kepanjangan, fungsi, dan manfaat bagi pihak-pihak terkait.