Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah hak atas kekayaan
yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Mengutip dari Panduan
Pengenalan HKI Ditjen Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian,
karya-karya intelektual ini bisa berasal dari bidang ilmu pengetahuan, seni,
sastra, ataupun teknologi.
Dalam laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kemenkum HAM, peraturan perundang-undangan HAKI di Indonesia sudah
ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan
undang-undang pertama mengenai perlindungan HAKI pada tahun 1844. Adapun
beberapa perundang-undangan yang dibuat Belanda saat itu ialah:
UU Merek (1885),
UU Paten (1910),
UU Hak Cipta (1912).
Ketiga aturan tersebut mengalami perubahan dan
revisi sesuai dengan zamannya. Perubahan terakhir ada di tahun 2001, di mana
Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten dan UU No.
15 tahun 2001 tentang Merek. Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang
terkait.
Benarkah Plagiarisme Bukan Hanya Copy Paste?
Begini Kata Pakar Turnitin
Dalam perlindungan HAKI di Indonesia, ada instansi
yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual. Lembaga tersebut
adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang berada di
bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia.
Disebutkan dalam laman Lembaga Penelitian dan
Pengabdian Masyarakat Universitas Medan Area, fungsi utama HAKI adalah
memajukan kreativitas dan inovasi yang bermanfaat untuk masyarakat luas.
Manfaat HAKI
Berdasarkan Panduan Pengenalan HKI Ditjen Industri
Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian, hak kekayaan intelektual memiliki
beberapa manfaat untuk berbagai pihak, yaitu:
Bagi dunia usaha:
ada perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan karya
intelektual dari pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri. Perusahaan juga
akan memperoleh citra positif jika memiliki perlindungan hukum bidang HAKI.
Bagi inventor:
menjamin kepastian hukum entah itu individu atau kelompok,
dan terhindar dari kerugian karena pemalsuan atau kecurangan pihak lain.
Bagi pemerintah: pemerintah yang menerapkannya
akan mendapat citra positif di tingkat WTO (World Trade Organization) atau
Organisasi Perdagangan Dunia. Di samping itu juga ada penerimaan devisa dari
pendaftaran atas hak kekayaan intelektual.
Kepastian hukum untuk pemegang hak dalam melakukan
usaha tanpa gangguan pihak lain.
Pemegang hak bisa memberi izin kepada pihak lain.
Jenis-Jenis HAKI
Diterangkan dalam laman Kementerian Perdagangan
(Kemendag), HAKI digolongkan menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan
industri.
Hak cipta:
hak eksklusif untuk pencipta atau
penerima hak dalam mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau juga memberi
izin, tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.
Hak kekayaan industri
Paten
Merek
Desain Industri
Varietas Tanaman
Rahasia dagang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)